Konflik Lahan dengan Korporasi Kian Marak, Herman Hofi Minta DPRD Bentuk Pansus Agraria



JEJAK KASUS || KALIMANTAN BARAT – Konflik lahan antara masyarakat desa dengan perusahaan maupun kelompok yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah di sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat dinilai telah memasuki kondisi darurat.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi, SH., MH., menilai persoalan agraria tidak boleh dipandang sebagai konflik biasa. Menurutnya, lahan merupakan modal dasar sekaligus sumber kehidupan utama masyarakat desa.

“Lahan merupakan modal dasar dan sumber kehidupan utama warga desa. Merampas tanah mereka sama saja dengan mencabut fondasi penghidupan mereka,” tegas Herman Hofi.
Ia mengatakan, kondisi tersebut menempatkan kepala daerah dan anggota DPRD pada posisi yang memiliki tanggung jawab moral sekaligus konstitusional untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Menurut Herman, legitimasi seorang bupati maupun anggota DPRD berasal dari mandat rakyat. Karena itu, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelesaian konflik agraria.
“Negara wajib hadir melindungi warga. Di tingkat daerah, mandat tersebut melekat pada kepala daerah beserta wakil rakyat,” ujarnya.

Herman Hofi menegaskan, ketika terjadi dugaan perampasan atau penguasaan lahan masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD tidak seharusnya berdiam diri ataupun berpura-pura netral ketika terjadi ketimpangan relasi kuasa antara masyarakat dengan korporasi berskala besar.
Ia mendorong pemerintah daerah bersama DPRD mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi.

“Pemerintah daerah bersama DPRD harus bertindak nyata memberikan advokasi kepada warga desa, bukan justru menyudutkan warga,” katanya.
Herman juga meminta kepala daerah menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Bahkan, menurutnya, pembekuan hingga pencabutan izin operasional dapat ditempuh apabila ditemukan pelanggaran tata ruang, penguasaan lahan warga secara melawan hukum, maupun pelanggaran hak asasi manusia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, ia mendorong DPRD di masing-masing daerah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria untuk mengurai berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di wilayahnya.
Selain pembentukan Pansus, DPRD dinilai perlu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara transparan dengan menghadirkan masyarakat, pihak perusahaan, serta organisasi perangkat daerah terkait.

“Semua pihak harus dipanggil dan didengar secara terbuka. Jangan sampai masyarakat menghadapi perusahaan sendirian tanpa pendampingan negara,” jelasnya.
Herman Hofi juga mendorong pemerintah daerah dan DPRD mempertimbangkan penghentian sementara aktivitas perusahaan di area yang sedang disengketakan, sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas, guna mencegah potensi intimidasi, kriminalisasi, maupun bentrokan fisik.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap konflik agraria berpotensi semakin memperlebar ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Pembiaran terhadap ketidakadilan agraria hanya akan menghancurkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Kehadiran dan pembelaan nyata dari Bupati serta DPRD adalah bentuk pemenuhan janji politik sekaligus penegakan keadilan sosial bagi masyarakat Kalimantan Barat,” pungkas Herman Hofi.
Sumber: Dr. Herman Hofi, SH., MH.