Pemkot Pontianak Perkuat Gerakan Antikorupsi, Herman Hofi: RT/RW Jadi Garda Pengawas Masyarakat



JEJAK KASUS||PONTIANAK - Warga Kota Pontianak patut memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Pontianak dalam memperkuat gerakan antikorupsi melalui sosialisasi yang digelar secara bergiliran di setiap kecamatan.

Program yang digagas Kepala Inspektorat Kota Pontianak, drg. Trisnawati, tersebut tidak berhenti pada lingkungan birokrasi. Sosialisasi menyasar langsung para Ketua RT, Ketua RW serta tokoh masyarakat yang selama ini menjadi penghubung utama antara masyarakat dan pemerintah.

Langkah tersebut dinilai strategis karena pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Upaya pencegahan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat sejak dari tingkat paling bawah.

Dalam kegiatan tersebut, drg. Trisnawati bersama Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, memberikan pemahaman mengenai bahaya korupsi sekaligus pentingnya membangun keberanian masyarakat untuk mengenali, mengawasi, dan menolak berbagai bentuk praktik koruptif.

Dr. Herman Hofi menegaskan, korupsi bukan sekadar tindak pidana konvensional. Menurutnya, korupsi dapat berkembang menjadi persoalan sistemik karena berkaitan erat dengan relasi kekuasaan dan jaringan kepentingan.

“Korupsi bukan sekadar tindak pidana konvensional; ia adalah sistem yang menancap dalam relasi kekuasaan, melibatkan jaringan pejabat berotoritas yang kerap melindungi satu sama lain,” demikian pokok pandangan Dr. Herman Hofi dalam materi yang disampaikannya di Aula Kantor Walikota Pontianak, Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurutnya, ketika pemerintah daerah secara terbuka mengajak masyarakat, khususnya pemangku kepentingan di tingkat akar rumput, untuk memahami dan mengawasi praktik korupsi, maka langkah tersebut tidak dapat dipandang sebatas penyuluhan hukum biasa.

Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bentuk keberanian pemerintah dalam membangun budaya pemerintahan yang transparan sekaligus menolak sikap diam terhadap praktik penyimpangan.

RT/RW Bisa Menjadi Mata dan Telinga Masyarakat

Dr. Herman Hofi menilai posisi Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat sangat strategis dalam upaya pencegahan korupsi.

Mereka berada paling dekat dengan masyarakat dan menjadi pihak yang kerap menerima berbagai keluhan warga terkait pelayanan publik.

Mulai dari dugaan pungutan liar, pelayanan administrasi yang dipersulit, persoalan perizinan, hingga distribusi bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran.

Karena itu, ketika para Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat diberikan pemahaman serta keberanian untuk melakukan pengawasan, maka masyarakat secara tidak langsung dapat menjadi community watchdog atau pengawas sosial di lingkungan masing-masing.

Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat diketahui lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Dengan memberdayakan mereka sebagai community watchdog, Pemkot Pontianak secara tidak langsung membentuk ribuan mata dan telinga yang siap mendeteksi praktik-praktik korupsi sejak di level paling bawah,” tegasnya.

Jangan Berhenti pada Sosialisasi

Namun, apresiasi terhadap langkah Pemkot Pontianak tersebut bukan berarti menutup mata terhadap berbagai tantangan yang mungkin muncul.

Justru karena menyentuh langsung struktur birokrasi dan kepentingan, gerakan antikorupsi berpotensi menghadapi resistensi dari pihak-pihak yang merasa kenyamanannya terganggu.

Karena itu, sosialisasi harus diikuti dengan langkah nyata. Edukasi antikorupsi perlu berjalan beriringan dengan pengawasan, transparansi pelayanan publik, saluran pengaduan yang mudah diakses, serta tindak lanjut terhadap setiap laporan masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya menunggu sebuah kasus terjadi kemudian dilakukan penindakan.

Yang jauh lebih penting adalah menciptakan sistem dan budaya pemerintahan yang membuat praktik korupsi semakin sulit dilakukan dan semakin sulit disembunyikan.

Pemberantasan Korupsi Harus Jadi Gerakan Bersama

Kota Pontianak kini menunjukkan bahwa agenda pemberantasan korupsi tidak semata-mata menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum.

Pencegahan harus dimulai dari lingkungan pemerintahan, kemudian diperkuat oleh masyarakat melalui pengawasan bersama.

Gerakan tersebut dapat dimulai dari ruang-ruang paling sederhana: rapat RT, pertemuan RW, forum tokoh masyarakat, hingga dialog antara warga dengan aparatur pemerintahan.

Jika dilakukan secara konsisten, sosialisasi antikorupsi tidak hanya menghasilkan masyarakat yang mengetahui apa itu korupsi, tetapi juga masyarakat yang memiliki keberanian untuk mengatakan tidak terhadap praktik koruptif.

Langkah Pemkot Pontianak melalui program sosialisasi antikorupsi di setiap kecamatan karena itu layak diapresiasi. Sebab, keberanian berbicara tentang korupsi di tengah lingkungan birokrasi merupakan langkah awal untuk membangun pemerintahan yang lebih transparan, bersih dan berintegritas.

Tim red