JEJAK KASUS||Pelimpahan tersangka dalam perkara dugaan oli palsu dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kepada Kejaksaan Negeri Mempawah menuai sorotan dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar dalam konstruksi hukum yang digunakan penyidik sehingga patut menjadi perhatian publik.
Menurut Herman, langkah aparat penegak hukum dalam mengusut perkara yang menjadi perhatian masyarakat tersebut memang patut diapresiasi. Namun, semangat penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan prinsip kepastian hukum, asas legalitas, serta ketepatan penerapan peraturan perundang-undangan.
"Publik tentu mendukung setiap upaya pemberantasan dugaan pelanggaran hukum. Namun dalam negara hukum, proses penegakan hukum harus berdiri di atas dasar hukum yang benar, bukan sekadar mengejar hasil," ujarnya, Kamis, 16 Juli 2016
Herman menilai kejanggalan paling mendasar terletak pada penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai dasar utama penjeratan tersangka.
Menurutnya, apabila substansi perkara yang dipersoalkan adalah penggunaan merek tertentu tanpa izin dalam produksi maupun pemasaran oli, maka persoalan tersebut sejatinya masuk dalam ranah pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Undang-Undang tentang Merek.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran merek merupakan delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari pemegang hak merek yang merasa dirugikan.
"Pertanyaan besarnya, apakah pemilik merek pernah mengajukan laporan? Jika tidak ada pengaduan dari pemegang hak merek, maka apa dasar hukum penyidik memulai penyidikan terhadap dugaan pelanggaran merek tersebut?" katanya.
Herman menilai penggunaan UU Perlindungan Konsumen yang merupakan delik biasa untuk mengakomodasi dugaan pelanggaran yang substansinya berkaitan dengan pemalsuan merek berpotensi menimbulkan kesan adanya pemaksaan konstruksi hukum agar perkara tetap dapat diproses tanpa adanya laporan dari pemegang hak.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek pembuktian yang digunakan penyidik dalam menyimpulkan bahwa oli yang dipersoalkan merupakan barang palsu.
Menurut Herman, dalam perspektif hukum pidana materiil maupun kebijakan publik, suatu produk hanya dapat dinyatakan tidak memenuhi ketentuan apabila didukung indikator ilmiah yang jelas, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, publik berhak mengetahui apakah hasil uji laboratorium yang dijadikan alat bukti benar-benar menguji kualitas produk berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Pelumas, atau hanya membuktikan bahwa produk tersebut tidak diproduksi oleh pabrikan pemegang merek resmi.
"Jika persoalannya hanya karena produk dibuat oleh pihak lain di luar pemegang lisensi merek, sementara secara teknis mutu pelumas tersebut masih memenuhi standar operasional kendaraan, maka penerapan pasal-pasal Perlindungan Konsumen menjadi bias dan lemah secara substansi hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Herman juga mempertanyakan langkah penahanan terhadap tersangka yang dinilainya terlalu cepat dan kurang proporsional.
Ia mengacu pada pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah yang menyebut peredaran oli tersebut merugikan pemilik merek maupun masyarakat. Namun menurut Herman, perlindungan terhadap kepentingan korporasi tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan mekanisme hukum yang telah diatur dalam undang-undang.
"Penegakan hukum yang menggunakan pasal-pasal multitafsir demi melindungi kepentingan pemilik merek justru berpotensi merusak kepastian hukum, khususnya bagi pelaku usaha lokal, distributor daerah maupun UMKM yang menjalankan aktivitas bisnisnya," ujarnya.
Ia menambahkan, penahanan selama 20 hari sebelum seluruh pembuktian diuji secara terbuka di persidangan dapat memunculkan persepsi bahwa proses hukum lebih mengedepankan penghukuman terlebih dahulu dibandingkan pembuktian.
Menurut Herman, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang menjadi salah satu prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
"Jangan sampai penegakan hukum justru mencampuradukkan antara perlindungan konsumen dengan perlindungan hak eksklusif korporasi atas suatu merek. Dua rezim hukum ini memiliki karakter, mekanisme, dan syarat yang berbeda," katanya.
Herman menegaskan, Kejaksaan Negeri Mempawah kini memiliki tanggung jawab besar untuk membuktikan di persidangan bahwa perkara tersebut benar-benar ditujukan demi kepentingan publik dan perlindungan konsumen, bukan sekadar memaksakan penerapan hukum pidana terhadap perkara yang sejatinya lebih dekat pada sengketa hak merek yang tunduk pada mekanisme delik aduan.
"Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian apakah konstruksi hukum yang dibangun penyidik benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau justru terdapat kekeliruan penerapan norma hukum yang berpotensi mencederai kepastian hukum," pungkasnya.
Tim red
