Padam Listrik Berjam-jam, Herman Hofi Minta PLN Kalbar Segera Berbenah



JEJAK KASUS||Gelombang pemadaman listrik massal dan bergilir yang kembali melanda berbagai daerah di Kalimantan Barat memicu gelombang kekecewaan masyarakat. Durasi pemadaman yang mencapai lima hingga enam jam dinilai bukan lagi sekadar gangguan teknis biasa, melainkan mencerminkan rapuhnya sistem kelistrikan yang selama ini menjadi penopang aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.

Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Mumawar, menilai kondisi tersebut telah mencapai titik yang sangat memprihatinkan. Menurutnya, jika pemadaman terus terjadi secara berulang tanpa solusi yang jelas, maka penilaian publik terhadap kinerja PLN Kalbar sebagai penyedia layanan listrik menjadi sesuatu yang sulit dibantah.

"Keluhan masyarakat sudah berada pada titik kulminasi. Pemadaman yang terjadi berulang kali dengan durasi berjam-jam merupakan bukti nyata bahwa sistem kelistrikan di Kalimantan Barat masih sangat rentan," tegas Herman. Sabtu, 04 Juli 2026

Ia menilai dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan oleh rumah tangga, tetapi juga menghantam pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Warung kopi khas Pontianak, usaha laundry, percetakan, bengkel, hingga berbagai industri rumahan disebut menjadi korban paling nyata. Aktivitas produksi terhenti, pelayanan kepada pelanggan terganggu, bahkan sebagian pelaku usaha terpaksa menanggung biaya tambahan untuk membeli bahan bakar demi mengoperasikan genset.

Sementara itu, pelaku usaha yang tidak memiliki genset mengalami kerugian yang lebih besar karena seluruh aktivitas usahanya berhenti total selama listrik padam.

Menurut Herman, kerugian tersebut tidak hanya berupa hilangnya omzet harian, tetapi juga menurunnya kepercayaan konsumen akibat terganggunya pelayanan usaha.

Dalih Faktor Cuaca Dinilai Tidak Layak Dijadikan Alasan

Selama ini PLN beberapa kali menjelaskan bahwa pemadaman dipicu oleh penurunan kapasitas pembangkit listrik swasta (IPP), suhu lingkungan yang tinggi, maupun faktor cuaca.

Namun menurut Herman, alasan tersebut justru menunjukkan lemahnya manajemen risiko.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola sektor strategis, PLN seharusnya telah mengantisipasi karakteristik iklim tropis Kalimantan Barat sejak jauh hari melalui perencanaan infrastruktur, cadangan daya, hingga sistem mitigasi yang memadai.

"Cuaca tidak bisa terus dijadikan kambing hitam. Justru kemampuan mengantisipasi kondisi tersebut merupakan bagian dari profesionalisme penyelenggara layanan publik," ujarnya.

Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Keandalan Listrik

Herman menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan ketenagalistrikan wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip keandalan dan keberlanjutan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 28 ayat (1) juga menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik harus memenuhi standar mutu pelayanan, termasuk aspek keandalan pasokan.

Menurutnya, apabila pemadaman berkepanjangan terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan karena bertentangan dengan prinsip pelayanan yang telah diamanatkan dalam regulasi.

Hak Konsumen Dinilai Harus Mendapat Perlindungan

Di sisi lain, Herman menyoroti ketimpangan antara kewajiban masyarakat dan kualitas pelayanan yang diterima.

Masyarakat diwajibkan membayar tagihan listrik tepat waktu maupun membeli token listrik sebelum menggunakan layanan. Namun ketika pelayanan terganggu secara terus-menerus, hak konsumen dinilai belum memperoleh perhatian yang seimbang.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan juga mengatur kewajiban penyedia tenaga listrik memberikan ganti rugi apabila terjadi kesalahan dalam penyediaan layanan kepada masyarakat.

Bahkan, menurut Herman, ketentuan Pasal 1243 dan Pasal 1365 KUHPerdata dapat menjadi dasar hukum apabila masyarakat mengalami kerugian akibat kelalaian penyedia jasa publik.

Audit Menyeluruh Dinilai Mendesak

Melihat kondisi yang terus berulang, Herman mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pembangkit dan jaringan kelistrikan di Kalimantan Barat.

Ia juga menilai perlu adanya evaluasi terhadap tata kelola dan manajemen PLN wilayah agar pelayanan publik yang sangat vital tersebut dapat berjalan sesuai standar pelayanan nasional.

Menurutnya, pemerintah daerah juga memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan ketenagalistrikan sehingga perlu mengambil langkah aktif dalam memastikan pelayanan listrik kepada masyarakat berjalan optimal.

"Apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa pembenahan yang serius, maka bukan hanya kenyamanan masyarakat yang terganggu, tetapi juga stabilitas ekonomi daerah dapat terancam," pungkas Herman.

Tim red