“Warga Semerangkai Pertanyakan Sikap Kepala Desa Terkait Sengketa Lahan dengan PT CUT”



JEJAK KASUS||Semerangkai, Sanggau – Sejumlah masyarakat Desa Semerangkai mempertanyakan sikap kepala desa yang dinilai lebih condong mendukung kepentingan perusahaan PT CUT dibanding memperjuangkan hak-hak masyarakat terkait persoalan lahan yang diklaim warga sebagai tanah garapan dan warisan turun-temurun.

Keluhan warga mencuat setelah beberapa pertemuan mediasi terkait batas dan status lahan disebut lebih banyak mengakomodasi kepentingan perusahaan dibanding aspirasi masyarakat desa. Beberapa warga mengaku tidak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai dasar legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan, sementara aktivitas perusahaan terus berjalan.

“Seharusnya kepala desa berdiri di tengah dan membela masyarakatnya dulu, bukan malah terkesan mempermudah perusahaan menguasai lahan yang masih kami perjuangkan,” ujar salah satu warga dalam forum masyarakat.

Menurut warga, tanah yang disengketakan memiliki riwayat penguasaan masyarakat sejak lama, namun proses penyelesaian dinilai kurang transparan. Masyarakat juga menyoroti minimnya musyawarah desa yang melibatkan seluruh pihak terdampak sebelum pengambilan keputusan strategis.

Dugaan Konflik Kepentingan

Pengamat tata kelola desa menilai kepala desa memiliki kewajiban hukum untuk bertindak netral, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Dasar hukum:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Pasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien.
  • Kepala desa wajib melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
2. Permendagri No. 82 Tahun 2015
  • Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan harus menjaga kepentingan masyarakat.
3. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)
  • Bumi dan air serta kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Potensi Pelanggaran

Apabila terbukti ada keberpihakan yang merugikan masyarakat, beberapa hal dapat dipersoalkan:

  • Penyalahgunaan jabatan
  • Maladministrasi
  • Pengabaian hak masyarakat adat atau pemilik lahan
  • Dugaan kerja sama tidak transparan dengan perusahaan
Langkah yang Bisa Dilakukan Warga

1. Meminta berita acara resmi dan dokumen legalitas lahan

2. Mengajukan audiensi ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

3. Melapor ke camat atau bupati

4. Mengadukan ke Ombudsman bila ada maladministrasi

5. Menempuh gugatan perdata atau laporan pidana jika ada unsur pelanggaran hukum

Tuntutan Masyarakat

Warga berharap pemerintah daerah turun tangan melakukan evaluasi terhadap kebijakan kepala desa serta memastikan penyelesaian sengketa lahan dilakukan secara adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat lokal.

“Jabatan kepala desa itu amanah rakyat, bukan alat perusahaan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

 Tim red