Warga Desa Semerangkai Pertanyakan Dugaan Penahanan SKT Tanah oleh Oknum Kepala Desa


JEJAK KASUS||Sanggau – Sejumlah masyarakat di Desa Semerangkai, Kabupaten Sanggau, mengeluhkan dugaan penahanan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh oknum kepala desa. Warga menilai tindakan tersebut telah menghambat kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang selama ini mereka kuasai dan kelola.

Menurut keterangan beberapa warga, dokumen SKT yang sebelumnya diajukan untuk keperluan administrasi hingga kini belum diserahkan kembali. Akibatnya, masyarakat kesulitan mengurus legalitas lahan, termasuk pengajuan sertifikat tanah maupun kepentingan administrasi lainnya.

“Sampai sekarang surat kami belum juga diberikan. Kami hanya ingin hak kami jelas dan tidak dipersulit,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Permasalahan ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga meminta pemerintah daerah hingga instansi terkait turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar persoalan tidak berkepanjangan.

Secara hukum, penerbitan maupun pengelolaan administrasi pertanahan desa harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan menahan dokumen milik masyarakat tanpa dasar yang jelas dapat dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.

Dasar hukum yang sering menjadi rujukan dalam persoalan administrasi desa dan pertanahan antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan masyarakat berhak memperoleh pelayanan administrasi secara cepat dan adil.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur pentingnya kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

Apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dalam penahanan dokumen tanah masyarakat, maka persoalan tersebut dapat menjadi perhatian aparat pengawas maupun penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan SKT tersebut. Masyarakat berharap adanya penyelesaian secara terbuka agar hak-hak warga tidak terabaikan.

Tim red