JEJAK KASUS||Melawi, Kalimantan Barat — Sebuah toko kayu milik seorang warga bernama Aban di wilayah Kecamatan Belimbing menjadi sorotan masyarakat setelah diduga melakukan penumpukan kayu yang disinyalir berasal dari aktivitas ilegal logging.
Dari pantauan di lokasi, terlihat sejumlah kayu olahan ditumpuk di dalam bangunan toko yang berada di pinggir jalan poros utama. Dugaan muncul karena kayu-kayu tersebut disebut belum diketahui asal-usul legalitas maupun dokumen resminya.
Beberapa warga sekitar meminta aparat penegak hukum dan instansi kehutanan segera turun melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kayu yang berada di lokasi tersebut. Mereka berharap ada keterbukaan terkait legalitas hasil hutan yang diperjualbelikan agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran hukum.
“Iya, masyarakat berharap ada pengecekan langsung dari pihak terkait. Kalau memang legal tentu harus bisa menunjukkan dokumen resminya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas penimbunan kayu tanpa dokumen sah dapat masuk dalam kategori pelanggaran kehutanan apabila terbukti berasal dari hasil pembalakan liar. Selain merugikan negara, praktik ilegal logging juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan hutan di Kalimantan Barat.
Dasar Hukum
Praktik kepemilikan, pengangkutan, maupun penampungan kayu tanpa dokumen resmi diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal 12 huruf e menyebutkan:
“Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.”
2. Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda apabila terbukti menguasai atau memperdagangkan kayu ilegal.
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menegaskan bahwa seluruh hasil hutan wajib memiliki izin dan dokumen legal sesuai ketentuan pemerintah.
Masyarakat berharap aparat dari kepolisian, Dinas Kehutanan, maupun Gakkum KLHK segera melakukan investigasi terhadap dugaan tersebut guna memastikan apakah kayu yang ditumpuk di toko milik Aban memiliki legalitas resmi atau tidak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak pemilik toko terkait dugaan penumpukan kayu hasil ilegal logging tersebut.
Tim red
