Terentang Memanas! Dugaan Pembiaran Aparat terhadap Aktivitas Pembalakan Hutan Lindung Disorot Warga!


JEJAK KASUS||KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT – Dugaan aktivitas pembalakan hutan lindung di wilayah Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, kembali menuai sorotan tajam masyarakat. Warga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum serta instansi pemerintah daerah dalam menangani dugaan kejahatan kehutanan yang disebut telah berlangsung cukup lama dan berjalan secara terbuka tanpa penindakan berarti. Jum’at, 15 Mei 2026.

Kritik masyarakat tidak hanya diarahkan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan instansi lingkungan hidup yang dinilai terkesan melakukan pembiaran terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Warga menilai kondisi tersebut sangat ironis. Di tengah banyaknya institusi pengawasan dan penegakan hukum kehutanan yang dimiliki negara, dugaan aktivitas pembalakan liar justru disebut masih terus berlangsung.

Mulai dari unsur TNI, Polri, SPORC, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), hingga Direktorat Polisi Air dan Udara (POLAIRUD), seluruh lembaga tersebut dinilai memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan perusakan kawasan hutan lindung.

Namun dalam praktiknya, masyarakat mengaku masih melihat dugaan aktivitas pengeluaran kayu hasil tebangan berlangsung secara terang-terangan melalui jalur perairan Sungai Kapuas.


“Bayangkan, negara punya banyak aparat dan lembaga. Ada TNI, Polri, SPORC, KPH, DLH sampai POLAIRUD. Tapi kenapa dugaan pembalakan hutan masih terus berjalan? Ada apa sebenarnya?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga bahkan menyebut nama Putu alias Ramsah sebagai sosok yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan hutan tersebut. Berdasarkan informasi masyarakat sekitar, kayu hasil tebangan disebut keluar melalui jalur Sungai Kapuas secara terbuka dan bukan lagi menjadi rahasia umum.

Tak hanya itu, masyarakat juga mengaku memiliki dokumentasi berupa video dan foto aktivitas di lapangan, termasuk dugaan operasional somel yang disebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Menurut informasi warga, kayu hasil tebangan dikeluarkan lewat Sungai Kapuas secara terang-terangan. Video ada, foto ada, somel juga disebut masih beroperasi. Tapi semua seolah tidak mampu menghentikan seorang Putu. Kalau begini, masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah hukum di Kalimantan Barat memang sedang tidak baik-baik saja?” lanjut warga.

Pernyataan masyarakat tersebut mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap lemahnya penanganan dugaan illegal logging yang dinilai bukan hanya merusak kawasan hutan lindung, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik.

Warga menilai, apabila dugaan aktivitas tersebut benar terjadi dan terus dibiarkan tanpa tindakan nyata, maka bukan hanya kerusakan lingkungan yang akan terjadi, tetapi juga berpotensi menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah daerah.

Selain mengancam keberlangsungan kawasan hutan sebagai penyangga ekosistem, pembalakan liar juga memiliki dampak serius terhadap lingkungan hidup, seperti meningkatnya risiko banjir, longsor, kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya habitat satwa liar, serta percepatan krisis ekologis di Kalimantan Barat.

Secara hukum, dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 12 huruf b dan huruf c UU tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah serta dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

Sementara Pasal 82 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku penebangan liar di kawasan hutan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Apabila aktivitas tersebut dilakukan secara terorganisir, ancaman hukuman dapat lebih berat sebagaimana diatur dalam ketentuan pemberantasan perusakan hutan secara sistematis dan terstruktur.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diperbarui melalui UU Cipta Kerja, setiap pihak yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup hingga menimbulkan kerusakan ekologis dapat dipidana sesuai ketentuan pidana lingkungan hidup.

Dalam perspektif hukum acara pidana, KUHAP juga memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana kehutanan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Masyarakat kini mendesak pemerintah pusat, aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Presiden Prabowo Subianto untuk memberi perhatian serius terhadap dugaan maraknya pembalakan hutan di Kalimantan Barat.

Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran ataupun dugaan perlindungan terhadap praktik perusakan hutan.

“Jangan sampai negara kalah dengan mafia pembalak hutan. Kalau terus dibiarkan, masyarakat akan menilai ada sesuatu yang sengaja dipelihara,” tutup warga.


(Tim Investigasi)
Red/Tim*