JEJAK KASUS||Melawi,Kalbar- Warga soroti dugaan sebuah mobil tangki warna biru dari pontianak ditujukan pada oknum kades Nanga Kompi Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi berinisial (E). Diketahui mobil tangki tersebut yang kerap kali membawa solar ke oknum kades .Menurut keterangan warga,
minyak itu dapat diantar dari pontianak mengunakan jerigen mobil tangki, untuk di diperjualbelikan dengan harga sangat menguntungkan tinggi,semua warga membeli di situ dengan harga tinggi dan
Modus tersebut sudah berlangsung lama dugaan pemilik nya tidak pernah tersentuh hukum.
Masyarakat saat ini sangat resah krna untuk mendapatkan minyak jenis solar sangat sulit dan harga sudah jauh dari harga yang telah di tetapkan oleh Mentri BUMN.
Minyak tersebut dimiliki oleh seorang bernama (E) Kades Ng Kompi Sayan .Serta menimbulkan pertanyaan bagaimana pengawasan di lapangan bisa begitu bebas.Dan minyak itu juga untuk dibawa ke Kalteng kebutuhan orang kerja tambang emas menggunakan ,”kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan Sabtu, 23/05/26.
Aturan yang Dilanggar :
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan, solar subsidi hanya untuk kendaraan umum berplat kuning, angkutan barang tertentu, dan nelayan kecil,bukan untuk kebutuhan pekerjaan tambang emas.
Apabila benar ada pembiaran, pengelola SPBU bisa dikenakan Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, Pasal 55 KUHP dapat menjerat pihak yang turut serta atau sengaja membiarkan penyalahgunaan tersebut.
Pertamina dan Aparat Diminta Tegas :
Kasus tersebut memperlihatkan buruknya sistem distribusi BBM bersubsidi. Publik mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum segera turun tangan, mengaudit transaksi, dan menindak tegas jika ada indikasi pelanggaran.
Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait hal dugaan tersebut.(red)
