JEJAK KASUS||Sanggau, Kalimantan Barat — Tangis dan keluhan masyarakat kecil desa semerangkai kembali menggema ketika lahan yang selama ini mereka anggap sebagai sumber kehidupan diduga digarap oleh pihak perusahaan PT. CUT tanpa kejelasan penyelesaian yang adil. Tanah yang menjadi tumpuan ekonomi keluarga, tempat bertani dan mencari nafkah, kini berubah menjadi hamparan lahan rusak dan tergarap, meninggalkan luka mendalam bagi warga yang merasa haknya diabaikan.
Warga setempat mempertanyakan, di mana keberpihakan hukum ketika rakyat kecil harus berhadapan dengan kekuatan perusahaan besar. Banyak masyarakat mengaku tidak memiliki daya menghadapi tekanan, sementara tanah yang mereka kuasai turun-temurun diduga mulai masuk dalam aktivitas perusahaan.
“Tanah ini sumber hidup kami. Kalau dirampas atau digarap begitu saja, kami mau makan apa? Mau hidup bagaimana?” ungkap salah satu warga dengan penuh kekecewaan.
Dugaan Pelanggaran Hak Atas Tanah
Berdasarkan prinsip hukum di Indonesia, hak masyarakat atas tanah dilindungi oleh:
- Pasal 28H ayat (4) UUD 1945: Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.
- Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960: Menegaskan bahwa pemanfaatan tanah harus memperhatikan kepentingan rakyat dan keadilan sosial.
- Pasal 1365 KUHPerdata: Setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain dapat dituntut ganti rugi.
Jika benar terjadi penggarapan tanpa persetujuan sah, tanpa ganti rugi layak, atau tanpa penyelesaian hukum yang benar, maka hal tersebut dapat diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat.
Dampak Bagi Warga
Kerusakan lahan bukan hanya soal tanah, tetapi juga:
- Hilangnya sumber penghasila
- Konflik sosial di masyarakat
- Kerusakan lingkungan
- Rasa takut dan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum
Tuntutan Masyarakat
Warga berharap:
- Pemerintah daerah turun langsung mengecek legalitas lahan.
- BPN melakukan verifikasi batas dan kepemilikan.
- DPRD serta aparat penegak hukum bersikap netral dan berpihak pada keadilan.
- Perusahaan wajib menunjukkan dasar hukum penguasaan lahan secara terbuka.
Di Mana Keadilan?
Negara seharusnya hadir melindungi rakyat kecil, bukan membiarkan masyarakat lemah tersingkir oleh kekuatan modal. Keadilan bukan hanya milik mereka yang kuat, tetapi hak seluruh rakyat Indonesia.
Apabila hak rakyat diinjak, maka diam bukan solusi. Masyarakat dapat menempuh:
- Pengaduan ke ATR/BPN
- Gugatan perdata
- Laporan pidana jika ada unsur penyerobotan
- Pengaduan ke Komnas HAM bila ada intimidasi atau pelanggaran hak
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan sekadar semboyan, melainkan amanat konstitusi yang wajib ditegakkan. Saat tanah rakyat kecil terancam, negara harus menjawab: masihkah hukum berdiri untuk semua?
Sumber: masyarakat setempat desa semerangkai
Tim redaksi
