JEJAK KASUS||Kalimantan barat Pontianak - Publik patut megapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Kalbar atas penggrebekan salah satu karaoke di Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan Kota Pontianak Kalbar, tentu saja hal ini harus menjadi perhatian guna mengevaluasi berbagai bentuk hiburan malam yang terkadang menjadi tempat peredaran gelap narkotika.
Kritikan publik pada pemkot terkesan tidak peduli dengan hal tsb patut dihargai sebagai bentuk keperdulian terhadap keberadaan kota pontianak. Namun kita perlu pahami bahwa pemkot Pontianak memiliki keterbatasan kewenangan yang diberikan hukum dalam hal melakukan penertiban.
Secara yurisis formal dalam hal penanganan THM yang di duga terindikasi menjadi sarang narkoba atau menjadi tempat peredaran narkoba akan melibatkan dua sistem hukum yaitu hukum adminiatrasi negara dalam hal ini masuk dalam tufoksi Pemda dan Hukum Pidana dalam hal ini kewenangan kepolisian.
kewenangan Pemkot Pontianak berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunan terkait perizinan usaha.
Pemkot Pontianak hanya bisa melakukan pengawasan operasional, evaluasi izin, hingga pencabutan izin usaha jika THM terbukti melanggar ketertiban umum atau membiarkan terjadinya tindak pidana.
Namun pemkot tidak mempunyai instrumen hukum baik melalui Satpol PP atau Dinas Pariwisata untuk melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, tes urine, atau melalukan penahanan terhadap pengunjung THM. Pemkot melalui Satpol PP terbatas pada ketertiban umum, bukan penindakan tindak pidana narkotika. Sementara sangsi pidana menjadi ranah kepolisian atau BNN.
Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penyitaan.
Itulah alasan hukum menhapa pemda twrkesan abai terhadap persoalan tsb. Memang hal ini menkadi delema namum karena hukum membatasi pemkot tidak bisa berbuay banyak Jadi ketika publik mempertanyakan mengenai apakah Pemkot "tidak tahu" atau "tidak mampu" maka jawaban nya hukum membatasi kewenangan. Pemda sering kali mengalami jalan buntu karena Satpol PP tidak dibekali kemampuan intelijen untuk mendeteksi peredaran narkoba di dalam room THM sehingga setelah digerebek kepolisian, pemkot baru bosa menindak lanjuti dari aapek Hukum adminstrasi.
Langkah Polda Kalbar yang menyurati Pemkot Pontianak adalah momentum tepat untuk membangun Sinergisitas Regulasi. Pemda kabupaten/kota tidak boleh berjalan sendiri, melainkan harus mengintegrasikan daya paksa kepolisian ke dalam kebijakan daerah.
Secara regulasi, Pemkot Pontianak memang tidak memiliki taji hukum pidana untuk memberantas narkoba di THM secara mandiri. Namun, Pemkot memiliki daya paksa administratif (Izin Usaha) yang sangat ditakuti oleh pengusaha THM.
Oleh karena itu, pasca operasi Ditresnarkoba Polda Kalbar ini, langkah hukum konkrit yang harus diambil adalah Pemkot Pontianak dan Polda Kalbar segera menyusun Memorandum of Understanding (MoU) bersenergi membentuk Satgas Bersama Pengawasan THM. Sinergi ini harus melahirkan tindakan tegas Begitu polisi menemukan narkoba di sebuah THM, Pemkot langsung mencabut izin usahanya tanpa kompromi. Hanya dengan kepastian hukum yang agresif seperti ini, efek jera bagi pengelola THM dapat terwujud demi melindungi generasi muda Pontianak.
Tim red
