JEJAK KASUS||PONTIANAK — Kasus dugaan penggelapan dan gadai mobil rental di Kota Pontianak kembali menjadi sorotan publik setelah seorang wartawan mengaku mendapat intimidasi dan ancaman usai memberitakan perkara tersebut di media sosial dan media online.
Perkara itu bermula dari laporan seorang pria berinisial MS yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan gadai mobil rental dengan nilai transaksi sekitar Rp27 juta. Dalam laporannya, MS menyebut kendaraan rental tersebut diduga digadaikan oleh dua orang berinisial IR dan OS.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah laporan pengaduan dibuat, informasi mengenai dugaan kasus tersebut mulai dipublikasikan melalui media online serta sejumlah platform media sosial.
Namun, tidak lama setelah pemberitaan dan unggahan foto ilustrasi terduga pelaku beredar, muncul dugaan intimidasi terhadap keluarga wartawan yang mengunggah informasi tersebut.
Menurut keterangan wartawan berinisial G, salah satu terduga pelaku berinisial IR diduga menghubungi istrinya melalui sambungan telepon dan menyampaikan kalimat bernada ancaman.
Dalam percakapan tersebut, IR diduga meminta agar seluruh unggahan mengenai dirinya dihapus dari berbagai platform digital, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, hingga media online.
“Kalau tidak dihapus, dia mengancam akan melakukan tindakan yang dapat merugikan saya dan keluarga,” ujar G kepada wartawan.
G menyebut ancaman tersebut terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Ia mengaku merasa terganggu, tidak nyaman, dan khawatir terhadap keselamatan keluarganya akibat intimidasi tersebut.
Karena itu, G meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan ancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan fungsi jurnalistik.
Selain itu, G juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam perkara ini, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi dikenakan apabila unsur pidananya terpenuhi melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum, antara lain:
1. Dugaan Penggelapan
Pasal 372 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.”
2. Dugaan Penipuan
Pasal 378 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya.”
3. Dugaan Pengancaman
Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dapat diterapkan apabila ditemukan unsur ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang menimbulkan rasa takut terhadap korban.
4. Perlindungan Kemerdekaan Pers
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat.
(3) dipidana.”
Pasal tersebut mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers, termasuk aktivitas jurnalistik dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berinisial IR maupun OS terkait tudingan yang disampaikan dalam laporan tersebut. Sementara itu, proses penanganan perkara disebut masih berada dalam tahap pengaduan di Polda Kalimantan Barat.
Sumber : G(wartawan Koban)
Red/Tim*
