JEJAK KASUS||Sanggau, Kalbar – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga masih berlangsung di wilayah perairan Kabupaten Sanggau, desa semerangkai sebagaimana terlihat dari adanya ponton dan peralatan yang diduga digunakan untuk penambangan di sekitar aliran sungai. Kegiatan ini memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi merusak ekosistem sungai, menyebabkan pencemaran air, serta mengancam keselamatan lingkungan sekitar.
PETI merupakan kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, aktivitas ini juga sering menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri yang dapat mencemari air dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Dampak Dugaan PETI:
- Kerusakan hutan dan bantaran sungai
- Pencemaran air akibat limbah dan bahan kimia
- Pendangkalan sungai
- Hilangnya habitat alami
- Potensi konflik sosial dan kerugian negara
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
3. KUHP dan aturan terkait lainnya dapat diterapkan apabila ditemukan unsur pelanggaran lain seperti perusakan kawasan hutan atau penggunaan bahan berbahaya tanpa izin.
Harapan Masyarakat:
Warga berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera melakukan:
- Investigasi lapangan
- Penertiban aktivitas PETI
- Penindakan terhadap pemodal dan operator
- Pemulihan lingkungan terdampak
Penutup:
Penegakan hukum yang tegas terhadap PETI diperlukan agar kelestarian lingkungan tetap terjaga dan sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara sah demi kesejahteraan masyarakat luas. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan aktivitas ilegal juga menjadi bagian penting dalam menjaga wilayah dari kerusakan lingkungan.
Tim Red
