Di lokasi, bekas pembukaan lahan terlihat jelas. Batang-batang pohon ditumpuk memanjang, tanah diratakan. Bagi warga, itu bukan sekadar pembukaan lahan—itu adalah penghilangan hak hidup mereka.
“Kami tidak pernah jual tanah. Tidak pernah tanda tangan apa pun. Tiba-tiba sudah digusur,” tegas salah satu pemilik lahan dengan nada geram.
⚠️ Legalitas Dipertanyakan, Hak Rakyat Dipertaruhkan
Warga mempertanyakan dasar hukum perusahaan membuka lahan yang diklaim sebagai tanah garapan turun-temurun. Mereka menuntut transparansi peta konsesi, batas HGU, serta dokumen pelepasan hak jika memang ada.
Secara hukum, tindakan penguasaan tanah tanpa persetujuan pemilik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam:
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum
Bahkan berpotensi melanggar ketentuan pidana apabila terbukti ada unsur kesengajaan menguasai tanpa hak.
“Jangan sampai perusahaan kebal hukum sementara rakyat kecil dikorbankan,” ujar tokoh masyarakat setempat.
🔎 Pemerintah Jangan Tutup Mata
Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka meminta:
Pengukuran ulang batas lahan secara transparan
Audit izin dan dokumen perusahaan
Penghentian sementara aktivitas di lokasi sengketa
Jika tuntutan ini diabaikan, warga menyatakan siap membawa perkara ini ke ranah hukum dan menggelar aksi besar-besaran.
🌱 Konflik Agraria Kembali Membara
Kasus ini menambah daftar konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan. Pertanyaannya kini: siapa yang dilindungi negara? Rakyat pemilik tanah atau korporasi pemegang modal?
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT CUT belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.
Warga hanya menuntut satu hal: keadilan atas tanah yang mereka yakini sebagai hak sah mereka.
Redaksi
